Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Setelah Wudhu, Lebih Utama Mana, Dilap Atau Dibiarkan?

Setelah Wudhu, Lebih Utama Mana, Dilap Atau Dibiarkan?
Assalamualaikum Ustadz, Mohon pencerahan tentang hukum
mengelap muka atau anggota tubuh lainnya yang terkena air
wudhu sebelum melaksanakan sholat.
Karena ada beberapa teman yang mengatakan bahwa setelah
wudhu, kita tidak boleh mengeringkan bekas wudhu tersebut
dengan kain lap atau handuk, biarkan mengering dengan
sendirinya.
Kalau mengambil wudhu di masjid memang mungkin saja tidak
dilap, tetapi jika mengambil wudhu di rumah, saya terbiasa
mengeringkan bekas wudhunya baik di wajah maupun tangan (dan
terkadang sampai kaki) dengan handuk. Bagaimanakah hukum
sebenarnya mengenai hal ini, salahkah saya?
Demikian atas jawaban Ustadz. Saya aturkan terima kasih.
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Anda ini memang sudah sejak zaman dahulu menjadi
titik perbedaan pandangan di kalangan para ulama dan mujtahidin.
Tetapi perbedaan pendapatnya hanya seputara mana yang lebih
afdhal atau lebih utama, bukan mana yang wajib dan mana yang
terlarang.
Dengan melihat banyak dalil dari sunnah Rasulullah SAW, sebagian
memandang yang lebih utama setelah wudhu adalah dibiarkan saja
menetesnetes, tidak usah dilap atau dihanduki. Namun juga
dengan menggunaan dalil sunnah Rasulullah SAW, sebagian malah
memandang lebih utama kalau air sisa bekas wudhu' itu segera
dilap dan dikeringkan.
Mungkin buat kita yang awam terasa aneh. Kok samasama
menggunakan sunnah Rasulllah SAW, hasilnya masih tetap beda
juga ya?
Padahal seringkali kita dianjurkan untuk meninggalkan pendapat
manusia dan kembali saja kepada sunnah Rasulullah SW yang asli,
dan 'dijamin' kita tidak akan pernah berbeda pendapat. Alasannya,
karena sumbernya satu, maka hasilnya pasti hanya ada satu.
Ternyata tesis seperti itu tidak selamanya benar. Kembali kepada
sunnah Rasulullah SAW ternyata tidak selalu melahirkan hasil yang sama. Padahal keduanya sudah memenuhi syarat keshahihan dan
validitasnya.
Mari kita samasama dalami seperti apa terjadinya perbedaan
pendapat yang ternyata bukan semata karena berbeda mazhab
atau pemikiran, tetapi justru karena dari 'sono'nya sudah beda,
yaitu dari Rasulullah SAW sebagai sumber syariah Islam.
1. Makruh
Mereka yang berpendapat hukumnya makruh untuk mengeringkan
bekas sisa air wudhu’ berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat
Nabi Muhammad SAW dikenali dari bekas sisa air wudhu’.
Dasarnya adalah hadits berikut ini :
ُو ُضو ِء َف َم ِن ا ْسَت َطا َع ِمنْ ُكْم
الْ
ارِ
ا ُم َح َّجلِي َن ِم ْن آثَ
ِقَيا َمِة ُغ ّرً
َّمِتي ُيْد َعْو َن َيْو َم الْ
ُ
َّن أ
ِ
إ
َعل
َيفْ
ْن ُي ِطيل ُغ َّرَت ُه َفلْ
َ
أ
Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan
bercahaya karena bekas wudhu’nya. Maka siapa yang mampu
melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, dalam pandangan mereka, bekas sisa air wudhu’
hukumnya makruh bila cepatcepat dikeringkan.
Di antara para ulama yang memakruhkannya adalah mazhab AsySyafi’iyah
dan AlHanabilah. Mazhab AlHanabilah menyebutkan
bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan merupakan
keutamaan.
AlImam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini terdapat dua
makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran
muhajjilin” orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang
benderang di hari kiamat adalah yang melebihkan air dalam
membasuh anggota wudhu.
2. Sunnah
Sebaliknya mazhab AlHanafiyah memandang bahwa menyeka
atau mengeringkan bekas sisa air wudhu’ hukumnya sunnah.
Dasarnya karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.
َ
ها َو ْج َهُه
ِ
ْي ِه َف َم َس َح ب
َكاَن ْت َعلَ
َب ُجَّبةً
َّم َقلَ
ُ
ث
َ
َّي َتَو َّضأ
ِ
ب
َّن النَّ
َ
أ
Bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubbahnya
dan mengusapkannya pada wajahnya. (HR. Ibnu Majah).
Selain dalil fi'liyah yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW di
atas, mereka yang mendukung pendapat ini juga memandang
bahwa mengusap bekas sisa air wudhu itu seperti menghilangkan
dosa. Sebab di hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu' itu
merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudhu itu dianggap
mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan.
Apabila seorang hamba yg muslim atau mukmin itu berwudhu di
mana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa
yg dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersamasama
dengan air itu atau bersamasama dengan tetesan air yg terakhir.
Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa
yg diperbuat oleh kedua tangannya itu bersamasama dengan air
itu atau bersamasama dengan tetesan air terakhir. Dan jika ia
membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yg
diperbuat oleh kedua kakinya itu bersamasama dengan air itu atau
bersamasama dengan tetesan air yg terakhir, sehingga ia benarbenar
bersih dari semua dosa. (HR. Muslim).
Perhatikan lagi sabda Rasulullah berikut ini :
ِه الَّد َر َجا ِت؟» َقالُوا َبلَى َيا
ِ
َخ َطاَيا٬َ وَي ْرَف ُع ب
ِه الْ
ِ
ُدلُّ ُكْم َعلَى َما َي ْم ُحو اللهُ ب
َ
َلا أ
َ
أ
ِجِد٬
َم َسا
لَى الْ
ِ
َرةُ الْ ُخ َطا إ
ْ
ِه٬َ و َكث
َمَكارِ
ُو ُضو ِء َعلَى الْ
ْسَبا ُغ الْ
ِ
َر ُسو َل ِالله َقا َل: «إ
ُط
ُكُم ال ِّرَبا
لِ
ِت َظا ُر ال َّصَلاِة َب ْعَد ال َّصَلاِة٬َ فذَ
َوانْ
Maukah kamu sekalian aku tunjukkan sesuatu yg mana dengan
sesuatu itu ALLAH akan menghapus dosadosa kalian dan dengan
sesuatu itu pula ALLAH akan mengangkat kalian beberapa
derajat?” Para sahabat menjawab, “Iya, wahai Rasulullah.” Nabi
bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu atas halhal yg tidak
disukai, memperbanyak langkah ke masjidmasjid dan menantikan
sholat sehabis sholat. Maka itulah yang dinamakan arRibath
(mengikatkan diri dalam ketaatan) (HR. Muslim)
Kesimpulan :
Lalu kita pakai yang mana dari dua pendapat di atas?
Begitu biasanya pertanyaan selanjutnya dari para penanya, apabila
saya menjawab masalah yang khilafiyah dengan menampilkan
semua pilihan fatwa dilengkapi dengan dalildalilnya.
Biasanya saya akan menjawab dengan sederhana, silahkan pakai
pendapat yang mana saja yang Anda cenderung untuk
memakainya. Toh, semua pendapat itu samasama didasari
dengan dalildalil yang shahih, plus juga merupakan hasil ijtihad
para fuqaha dan mujtahidin yang memang ahli dibidangnya serta
memiliki otoritas yang tepat.
Sehingga pilihan manapun yang Anda pilih, sudah dijamin tidak
akan menjadi dosa atau celaka.
Namun terkadang, tetap saja pihak penanya suka penasaran, lalu
menyampaikan pertanyaan lagi,"Kalau Ustadz sendiri pilih yang
mana?".
Biasanya kalau sudah sampai disini saya suka menggarukgaruk
kepala yang sebenarnya tidak gatal.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Baca Selengkapnya
Setelah Wudhu, Lebih Utama Mana, Dilap Atau Dibiarkan?
4/
5
Oleh
Unknown